Best Profit · Uncategorized

Saat Petugas Pajak Berburu di Kebun Binatang

Pemerintah terus menjaga momentum dalam membenahi sektor |  Best profit

4047932386

Sebab lembaga keuangan kini wajib melaporkan rekening milik wajib pajak warga negara asing (WNA) dengan saldo minimal 250.000 dollar AS atau Rp 3,25 miliar untuk kepentingan internasional dan wajib pajak domestik dengan saldo minimal Rp 500 juta.Dengan “senjata” ini, Ditjen Pajak bisa lebih mudah mencari dan mengejar para pengemplang pajak.Dengan mengantongi berbagai informasi keuangan wajib pajak yang ada di lembaga keuangan, Ditjen Pajak bisa gampang menemukan siapa saja wajib pajak yang tidak pernah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) atau siapa saja wajib pajak yang memanipulasi laporan kekayaan dan pembayaran pajaknya.

Sebelum ini, Ditjen Pajak sulit untuk memverifikasi SPT yang dilaporkan wajib pajak, apakah dimanipulasi atau tidak.Sebab, untuk melakukan verfikasi, Ditjen Pajak tentu saja harus memiliki informasi mengenai transaksi dan aset keuangan wajib pajak yang sebenarnya. Nah, informasi-informasi semacam inilah yang dulu tidak bisa diakses Ditjen Pajak.Sejumlah pihak berpendapat, akses informasi keuangan yang dimiliki Ditjen Pajak tersebut bertentangan dengan prinsip kerahasiaan bank. Apa memang demikian? Bisa jadi, sebab kini Ditjen Pajak kini bisa mengakses informasi keuangan tanpa perlu alasan yang bersifat pro yustisia.

Kendati demikian, prinsip kerahasiaan bank sendiri, belakangan ini cenderung mulai ditinggalkan oleh banyak negara demi kepentingan pajak. Alasannya, prinsip tersebut faktanya malah banyak digunakan sebagai tameng untuk melindungi dana-dana ilegal yang berasal dari penggelapan pajak, pencucian uang, dan korupsi.Akibatnya, pajak yang diterima negara tidak optimal. Padahal pajak sangat dibutuhkan untuk pembangunan dan jalannya roda pemerintahan.Tentu saja, informasi keuangan yang diperoleh Ditjen pajak hanya akan digunakan untuk kepentingan perpajakan dan tidak boleh dibocorkan ke publik atau pihak-pihak lain.

Pemerintah terus menjaga momentum dalam membenahi sektor perpajakan nasional. Usai menggelar program pengampunan pajak (tax amnesty) selama 9 bulan, kini pemerintah memulai upaya yang lebih intensif dan proaktif dalam mencari dan mengejar para wajib pajak nakal yang suka menyembunyikan aset dan mengemplang pajak.Upaya itu ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Dengan Perppu tersebut, Ditjen Pajak sebagai otoritas pajak di Indonesia bisa mengakses langsung rekening wajib pajak di bank, asuransi, sekuritas, dan lembaga jasa keuangan lainnya.Sebelum ada Perppu tersebut, Ditjen Pajak melalui Menteri Keuangan harus terlebih dahulu meminta izin Otoritas Jasa Keuangan atau pengadilan untuk mengakses rekening wajib pajak di lembaga keuangan.

Itu pun harus disertai alasan yang kuat misalnya wajib pajak bersangkutan tengah dalam penyidikan kasus pajak atau kasus pidana lainnya.Kini, tanpa perlu alasan apapun, Ditjen Pajak bisa mengintip seluruh rekening wajib pajak di lembaga keuangan. Bahkan, tanpa perlu meminta, Ditjen Pajak bisa mendapatkan informasi rekening wajib pajak dari bank dan lembaga keuangan lainnya.

Perppu 1 Tahun 2017 Tumpang-Tindih dan Rawan Penyelewengan | Best profit

Dengan Perppu itu, Direktur Jenderal Pajak berwenang mendapat akses informasi keuangan dari perbankan, pasar modal, perasuransian, dan lembaga jasa keuangan lainnya. Kewenangan itu melabrak prinsip kerahasiaan bank sebagaimana Pasal 40 ayat 1 UU Tahun 1998 tentang Perbankan yang menyebutkan, setiap nasabah harus dilindungi kerahasiaan datanya oleh bank. Disinilah tumpeng tidih peraturan terjadi. Perppu banyak menabrak UU.

UU lainnya yang ditabrak adalah UU No.16/2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Dalam Pasal 34 Ayat (1) disebutkan, petugas pajak dilarang mengungkapkan kerahasiaan para wajib pajak, baik laporan keuangan, data yang diperoleh untuk pemeriksaan, dan dokumen yang diperoleh dari pihak ketiga yang bersifat rahasia. Perppu itu juga menabrak UU No.21/2008 tentang Perbankan Syariah. Dalam Pasal 41 disebutkan, bank wajib merahasiakan keterangan nasabah, simpanannya, dan investor berikut investasinya.

Tumpang tindih Perppu ini juga merambah UU No.8/1995 tentang Pasar Modal. Pasal 96 UU ini melarang memberi informasi orang dalam kepada pihak mana pun yang ingin menggunakan informasi. “Dari sini, bisa dilihat akan ada dilema yang besar bagi aparatur perbankan, pajak, dan pasar modal dalam menjalankan kebijakan pertukaran informasi tersebut. Ini akan menimbulkan ketidakpastian dan keraguan eksekusi akibat tumpang-tindihnya peraturan perundang-undangan,” ungkap Heri.

Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) No.1/2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, dinilai tumpang-tindih dan sangat rawan penyelewengan. Perppu hanya bisa dikeluarkan dalam kondisi genting yang memaksa.Hal ini disampaikan anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan. “Perppu itu dikeluarkan Presiden Joko Widodo seiring keterikatan Indonesia dengan perjanjian internasional bidang perpajakan untuk saling menukar informasi keuangan secara otomatis (Automatic Exchange of Financial Account Information). Perjanjian internasional itu ditandatangani presiden pada 8 Mei 2017,” katanya.

Pasal 22 ayat (1) UUD NKRI Tahun 1945 menyebutkan, dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Menurut Heri, bila merujuk pada UUD, tak ada kondisi mendesak atau memaksa dengan keluarnya Perppu tersebut. “Apakah perjanjian internasional bisa dikualifikasi sebagai situasi genting yang memaksa? Menkeu perlu menjelaskan kontroversi ini,” kata Heri.

Pengusaha Kecil Ketar-ketir Rekeningnya Kena Intip Ditjen Pajak | Best profit

“Sebab ini belum tersosialisasikan oleh pemerintah, dan dampaknya bisa kurang bagus. Hampir 90 persen nasabah di bank, saldo rekeningnya Rp 5 juta-Rp 500 juta, kemudian kalau mereka sampai khawatir, bisa saja menarik dananya dan menyimpan di kasur sehingga mengganggu likuiditas perbankan,” dia menjelaskan.Terkait pemeriksaan yang sedang diagresifkan pasca tax amnesty, Sarman mendesak Ditjen Pajak untuk memburu para pengusaha yang tidak ikut program pengampunan pajak (tax amnesty).

“Fokuskan pemeriksaan ke pengusaha yang tidak ikut tax amnesty, termasuk dalam hal membuka rekening mereka. Masa yang sudah ikut tax amnesty dan yang belum, sama perlakuannya,” ucapnya.Di samping itu, sarannya, sasaran pemeriksaan Ditjen Pajak diarahkan pada wajib pajak yang memiliki harta di luar negeri mengingat dana repatriasi pada program tax amnesty tidak tercapai. Dari target Rp 1.000 triliun, realisasinya Rp 146 triliun dalam 9 bulan pelaksanaan tax amnesty.”Komitmen Perppu ini kan juga diharapkan mengejar harta WNI di luar negeri yang belum terungkap. Itu yang harus dikejar, karena uangnya sudah pasti ada tapi belum ikut tax amnesty,” pungkas Sarman.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan menjadi angin segar bagi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk membuka rekening nasabah, termasuk perbankan dan lembaga jasa keuangan lain. Kebijakan ini memicu kekhawatiran di kalangan pengusaha terutama skala kecil dan menengah.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang Industri (Kadin) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang meminta kepada pemerintah untuk menyosialisasikan Perppu Nomor 1 Tahun 2017 kepada seluruh pengusaha, termasuk kalangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Itu karena masih ada ketakutan dari pengusaha terhadap penyelewengan data keuangan oleh petugas pajak.

“Keterbukaan informasi keuangan ini masih mengkhawatirkan pengusaha. Siapa yang bisa jamin data tak disalahgunakan, kemudian berapa batas saldo yang bakal dibuka, penerapan sanksi bagi yang melanggar, dan lainnya, ini perlu disosialisasikan kepada pengusaha supaya tidak ada kekhawatiran lagi,” kata dia saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Selasa (23/5/2017). Sarman berharap supaya pemerintah menggandeng pengusaha dalam menyusun aturan turunan dari Perppu, dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sehingga mampu memberikan keyakinan kepada para pengusaha bahwa data informasi tersebut akan digunakan untuk kepentingan perpajakan.

 

Best profit 

 

 

 

Leave a comment